Sabtu, 12 September 2015

UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM

UUD 1945 pasal 28 A – J Tentang HAM
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Makna:. Maksud isi tersebut adalah bahwa setiap manusia terutama warga negara indonesia, sejak ia lahir mempunyai hak yang sama dalam hal hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Tidak ada satu orang pun yang bisa membeli nyawa orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain dengan alasan apa pun. Jika ada yang menghilangkan nyawa orang lain dengan atau apa lagi tanpa alasan, maka orang tersebut harus menanggung hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pasal 28B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Makna : Maksud pernyataan tersebut adalah bahwa setiap warga negara indonesia memiliki hak yang sama untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Perkawinan yang sah adalah perkawinan dimata hukum Jika tidak, maka keluarga tersebut tidak sah di mata hukum dan hak-hak sebagai warga negara indonesia tidak dijamin oleh negara.Jika sah, maka keluarga tersebut berhak untuk membentuk keluarga dan hak-hak seluruh anggota keluarga tersebut terjamin di mata hukum negara
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Makna: Setiap anak sejak dia lahir, memiliki hak untuk hidup,tumbuh, berkembang dan berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Maka, sejak lahir anak tersebut harus di asuh dan diperlakukan selayaknya manusia. tidak boleh ada yang melakukan kekerasan atau pun diskriminasi, walaupun hal tersebut dilakukan oleh keluarganya sendiri. Jika terjadi kekerasan atau diskriminasi atas anak tersebut oleh keluarga sendiri, apalagi orang lain, maka orang yang melakukan kekerasaan atas anak tersebut harus menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku di negaraIndonesia.ni orangtuanya sekalipun. Kekerasan terhadap anak merupakan bagian dari bentuk kejahatan anusiaan yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Makna: Maksudnya setiap orang berhak untuk mengembangkan diri dalam hal pendidikan, teknologi dan pengetahuan, seni budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia terutama rakyat indonesia. Keluarga berkewajiban membantu mewujudkanhal ini, jika keluarga kurang mampu maka negara berkewajiban membantu mewujudkan hal ini terutama bagi warga negara yang memiliki kemauan dan kemampuan yang besar.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Makna: Setiap orang berhak memajukan dirinya secara kolektif unntuk membangun masyarakat, bangsa dan negara indonesia. Setiap orang berhak mencalonkan dirinya untuk menjadi pilihan rakyat dalam hal pembangunan negara dalam arti dapat ikut serta dalam calon Presiden, DPR,MPR,Mentri,Bupati,gubernur, bahkan RT. Atau jika terbeban, dapat membangun bangsa secara sukarela melalui Lembaga Swadaya Masyarakat atau semacamnya. Semuanya dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Pasal 28D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Makna: setiap orang berhak atas pengakuan dalam arti diakui oleh negara , jaminan dan perlindungan dari negara itu sendiri serta perlakuan yang sama dihadapan hukum .
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Makna : Untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan imbalan yang pentas memang tergantung kepada persiapan para pencari kerja tapi pemerintah juga berkewajiban menciptakan banyak lapangan pekerjaan agar tingkat pengangguran semakin menurun dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Makna: Negara memberikan hak kepada tiap warga atau masyarakat untuk ikut dalam berpolitik. Negara terlihat berusaha memenuhi kewajibannya. Ini sudah terlihat dari banyak munculnya berbagai partai politik. Tinggal bagaimana para partisipan politik benar-benar bekerja sesuai dengan tugasnya tanpa adanya penyimpangan
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Makna: Tiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Berarti masyarakat mempunyai hak untuk untuk mendapatkan perhatian dan perlindungan negara serta ikut berpartisipasi dalam berbagai acara nasional seperti pemilu sebagai warga negara Indonesia. Dan karena memiliki status kewarganegaraan Indonesia, berarti masyarakat juga berkewajiban untuk taat terhadap hukum dan peratuaran yang berlaku di wilayah Indonesia
Pasal 28E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Makna: Setiap orang berhak untuk memilih agamanya sendiri dalam arti dia nyaman dengan agamanya tersebut dan tidak berpindah-pindah agama dan pengajaran untuk menuntut ilmu , memilih pekerjaan mana yang pantas untuk mereka dan sesuai dengan kualitas mereka masing-masing dan memilih negara serta bertempat tinggal dinegara piulihannya tersebut tetapi atas dasar hukum dan pemerintahan yang sah.
(2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Makna: Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Makna: Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri dan mengeluarkan pendapat dengan bebas dan mendengar pendapat tersebut dengan baik , baik pendapatnya diterima atau pun tidak diterima
Pasal28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Makna: setiap orang berhak untuk berbicara dan memperoleh informasi dari mana pun dan mengembangkannya dalam masyarakat dengan menggunakan media yang telah tersedia dan tidak merugikan orang lain atau digunakan untuk mencari fakta maka hal tersebut diperbolehkan.
Pasal 28G
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Makna: setiap warga Negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dari Negara baik bagi dirinya sendiri, keluarga, kehormatan maupun martabat dan harta benda yang dia miliki dibawah kekuasaannya. Setiap orang pun berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman untuk berbuat atau bertindak yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
Dan bagi orang yang melakukan kekerasan ataupun mencoba untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, maka orang tersebut dapat dipidanakan dan mendapatkan hukuman yang telah diatur oleh Negara tersebut.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Makna: Warga Negara pun berhak untuk bebas dari tindakan penyiksaan dan perlakuan yang dapat merendahkan derajat dan martabat manusia. Dan untuk melindungi warganya, maka negara membentuk lembaga di bidang hukum untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan di masyarakat. Setiap warga negara pun berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Makna: Setiap orang berhak untuk hidup dengan sehat dan bertempat tinggal yang bersih , aman dan tentram dan mendapat pelayanan kesehatan yang baik , misalnya dalam masyarakat yang tidak mampu diberi kartu sehat agar meringankan biaya mereka , tetapi tidak di salah gunakan
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Makna: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk apa pun
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Makna: setiap orang itu berhak atas jaminan dalam bentuk sosial atau kebutuhan hidupnya untuk bertumbuh dan menjadi manusia yang baik dan berpendidikan
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Makna: setiap orang itu memiliki hak pribadi dan yang milik pribadi itu tidak boleh ada campur tangan atau diganggu gugat oleh orang lain dengan tidak sopan
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Makna: setiap orang lahir bukan untuk disiksa dan hak untuk tidak di siksa misalnya dalam sebuah pekerjaan TKI masih banyak para-para majikan yang menyiksa pembantunya dan itu harus dilaporkan kepada yang berwajib agar merdeka dalam segi hati dan rohani mereka dan kita harus diakui dalam hukum
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Makna : Setiap orang bebas atas perlakuan seseorang dan mendapat perlindungan dari pemerintah agar tidak terjadi lagi konflik atau perselisihan yang berkelanjutan dan berkepanjangan atau pun permasalahan yang sewaktu-waktu tidak di selesaikan atau tidak terpecahkan sama sekali(permasalahan yang hanya di jadikan sebagai pemanas global saja)
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Makna: Budaya harus dihormati, dilestariakan tidak memandang sebalh mata akan budaya kita dan tidak membiarkan akibat perkembangan zaman budaya kita menghilang begitu saja kita harus menjaganya dengan baik agar generasi mudah bisa mengetahui budayanyamasing-masing
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Makna:Pemerintah harusnya lebih memajukan atau memberikan hak penuh terhadap hak asasi manusia. Agar semua pihak yang mempunyai hak asasi dapat menegakkan hak-hak mereka yang slama ini tidak pernah di anggap oleh pemerintah-pemerintah yang hanya mementingkan kepentingan sendiri atau tidak pernah menganggap serius hak asasi manusia yang tertindas selama ini.
(5) Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Makna: Pemerintah sebaiknya membuat peraturan perundang-undangan yang berisikan bahwa hak asasi manusia harus dijungjung tinggi dan harus diperjuangkan agaar tidak terjadi lagi perselisihan konflik yang menyangkut hak asasi manusia.
Pasal 28J
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Makna: Setiap orang itu harus saling menghormati satu dengan yang lain dan tidak ikut campur dalam hak-hak orang tersebut itulah pertandanya kita bernegara dan berbangsa
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Makna: Setiap orang diharuskan untuk selalu mematuhi peraturan yang telah diberlakukan undang-undang. Dimana bagi siapa yang tidak mematuhi peraturan atau melanggar peraturan undang-undang harus dikenakan saksi yang lebih berat dari sebelumnya. Agar tidak terjadi pelanggaran perundang-undangan.

16 Tenses dalam Bahasa Inggris

16 Tenses dalam Bahasa Inggris

1. Simple Present Tenses
Tenses ini digunakan untuk menyatakan sesuatu yang bersifat tetap, kebiasaan atau kebenaran yang hakiki. Karena sering menyangkut kejadian diwaktu lamapu, sekarang dan akan datang, Tenses ini paling sedikit mempunyai keterangan waktu tertentu.

Kalimat-kalimat bahasa inggris umumnya harus mempunyai subject(s) dan predicate(p). karena itu semua Tenses akan dipormulasi seperti itu.
Rumus:
+) Subject + to be + verb I + Main verb
+) Subject + verbI +(s/es)
Contoh :
* he is handsome
(dia tampan)
* is he handsome?
(apakah dia tampan?)
* he is not handsome
(dia tidak tampan)
Simple Present Tense dipakai ketika:
• Kejadiannya bersifat umum, atau
• Terjadi sepanjang waktu, atau kebiasaan di masa lampau, sekarang dan masa yang akan datang, atau
• Kejadiannya tidak hanya terjadi sekarang, atau
• Bersifat kebenaran umum, yang orang lain tidak dapat menyangkal lagi akan kebenarannya.

2. Present Continuous Tense
Tenses ini digunakan untuk menyatakan suatu tindakan yang benar-benar sedang dilakukan saat ini. Kalimat-kalimat dalam Tenses ini lebih sering dipakai dari pada present Tenses.

Rumus:
subject + to be (is, am, are) + kata kerja + ing

Tense ini dipakai untuk menjelaskan tentang:
• Kejadian yang sedang terjadi sekarang, atau
• Kejadian yang akan terjadi di masa yang akan dating
Contoh :
+) She is cooking in the kitchen.
(dia sedang memasak di dapur)
-) She is not cooking in the kitchen
(dia tidak sedang memasak di dapur)
?) is she cooking in the kitchen?
(Apakah dia sedang memasak di dapur?)

3. Present Perfect Tense
Rumus:
subject + have + past participle (Kata Kerja Bentuk ke-3)
Tense ini digunakan untuk:
• Pengalaman
• Perubahan
• Situasi Yang berkelanjutan
Atau untuk menunjukan suatu peristiwa yang selesai pada waktu yang singkat (baru selesai)
Perhatikan contoh-contoh kalimatnya berikut ini:
+) they have met me
(mereka sudah menemui saya)
?) have they met me?
(apakah mereka sudah menemui saya?
-) they have not met me
( mereka belum menemui saya)

4. Present Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + have / has + been + K.Kerja + ing
Kita menggunakan Tense ini untuk menjelaskan:
• Satu kejadian/kegiatan yang baru saja berlangsung
• Satu perbuatan yang berlangsung hingga sekarang (pada saat bicara masih terjadi)
Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They have been playing football
(Mereka telah sedang bermain sepakbola)
-) They have not been playing football
(merka telah tidak sedang bermain sepakbola)
?) have they been playing football?
( Apakah merka telah sedang bermain sepakbola?)

. Simple Past Tense
Rumus Kalimat Positif:
subject + Kata Kerja Bentuk ke – 2
Rumus Kalimat Negatif :
subject + did + not + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Rumus Kalimat Tanya:
Did + subject + Kata Kerja Bentuk ke – 1
Pengecualian: Ketika Predikat suatu kalimat bukan kata kerja, maka pengganti kata kerja tersebut adalah was (I, she, he, it) dan were (we, you, they).
Kapan kita memakai Simple Past Tense?
Kita memakai Tense ini untuk membicarakan tentang satu perbuatan yang terjadi di masa lampau.
Perhatikan contoh kalimat berikut:
+) They were student last year
(mereka pelajar tahun lalu)
-) they were not student last year
(mereka bukan pelajar tahun lalu)
?) were they student last year?
(apakah mereka pelajar tahun lalu?)

6. Past Continuous Tense
Rumus:
subject + was, were + Kata Kerja + ing
Kapan kita menggunakan Tense ini?
Tense ini menggambarkan suatu tindakan atau kejadian pada waktu tertentu di masa lampau.
Contoh:
+)We were joking.
-) We were not joking
?) Were we joking?

7. Past Perfect Tense
Rumus:
had + subject + Kata Kerja Bentuk ke - 3
Kapan kita menggunakan Past Perfect Tense?
Tense ini mengekspresikan tindakan di masa lalu sebelum tindakan lain terjadi, namun kejadiannya di masa lampau.
Perhatikan:
+) I had listen the radio when you come here
(aku sudah mendengar radio sebelum kamu datang

8. Past Perfect Continuous Tense
Rumus:
subject + had + been + Kata Kerja + ing
Kapan Kita menggunakan Past Perfect Continuous Tense?
Tense ini sama pemakaiannya dengan Past Perfect Tense, namun mengekspresikan tindakan-tindakan yang lebih lama di masa lampau sebelum tindakan lain terjadi.
Perhatikan:
She had been helping me when they went to scool
(dia telah sedang membantu saya ketika mereka telah pergi ke sekolah)

9. Simple Future Tense
Rumus:
subject + WILL/SHALL + Kata Kerja Bentuk I

Kapan kita mengunakan Simple Future Tense?
a. Tidak Ada Rencana Sebelumnya atau Menyatakan perbuatan/kejadian yang akan dilakukan pada waktu yang akan datang
contoh :
• Hold on. I‘ll get a pen.

b. Prediksi
Contoh:
• It will rain tomorrow.
KALIMAT NON-VERBAL
Ketika predikat suatu kalimat bukan kata kerja, maka gunakan be untuk menggantikan kata kerja tersebut.
Contoh:
• I‘ll be in London tomorrow.
Catatan:
Ketika kita mempunyai rencana atau keinginan untuk melakukan suatu kegiatan di masa yang akan datang, maka gunakan be going to atau Present Continuous Tense untuk menggantikan will/shall.

10. Future Continuous Tense
Rumus:
subject + WILL + BE + Kata Kerja + ing
Kapan kita menggunakan Future Continuous Tense?
Tense ini menggambarkan suatu tindakan yang akan terjadi di waktu tertentu di masa yang akan datang.
Contoh:
He will be teaching me at eight tomorrow
(dia akan sedang mengajar saya pada jam delapan besok)

11. Future Perfect Tense
Rumus:
subject + WILL + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3
Kapan Kita Menggunakan Future Perfect Tense?
Tense ini kita pakai untuk menggambarkan suatu kegiatan yang akan terjadi di masa yang akan datang sebelum kegiatan lain terjadi.
Contoh:
They will be tired when they arrive.
(mereka akan telah lelah ketika mereka datang)

12. Future Perfect Continuous Tense
Rumus:
Subject + WILL + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
Kapan kita memakai Future Perfect Continuous Tense?
Kita menggunakan Tense ini untuk membicarakan tentang suatu tindakan/kegiatan yang panjang sebelum beberapa saat di masa yang akan datang. Contoh:
• He will be tired when he arrives. He will have been traveling for 24 hours.

13. Past Future Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan/peristiwa yang akan terjadi diwaktu lampau
Rumus:
subject + WOULD + Kata Kerja Bentuk I
Contoh :
She would not be at school tomorrow.
(Dia tidak akan ke sekolah besok)

14. Past Future Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan yang sedang terjadi di waktu lampau.
Rumus:
subject + WOULD + BE + Kata Kerja + ing
Contoh:
We would be having dinner at home yesterday.
(kita akan sedang makan malam di rumah kemarin)

15. Past Future Perfect Tense
untuk menyatakan suatu prbuatan atau peristiwa yang akan sedang terjadi di waktu lampau
Rumus:
subject + WOULD + HAVE + Kata Kerja Bentuk ke 3
Contoh:
she would have be finished to studied if he had not been lazy
(dia akan sudah tamat belajar jika dia tidak malas)

16. Past Future Perfect Continuous Tense
Untuk menyatakan suatu perbuatan/peristiwa yang akan sedang terjadi di waktu lampau
Rumus:
Subject + WOULD + HAVE + BEEN + Kata Kerja I + ing
Contoh:
We would have been waiting long.
(kita akan sudah sedang menunggu lama)